Berita

28

Feb

HUTAN DITEBANG TAMBANG DIGALI

HUTAN DITEBANG TAMBANG DIGALI:

PEMUDA BERHAK MENUNTUT MASA DEPANNYA

 

Oleh: Dr. Budi Rianto, Drs. M.Si, Dosen Pasca Sarjana Universitas Hang Tuah Surabaya

Pembangunan berkelanjutan pada dasarnya adalah janji antar-generasi, yakni  generasi sekarang boleh hidup sejahtera tanpa mengorbankan hak dan masa depan generasi berikutnya. Namun janji itu kini terancam oleh praktik pembalakan hutan dan penambangan yang dilakukan secara ugal-ugalan, baik oleh perusahaan bahkan oleh Ormas beragama. Dua aktivitas ini bukan sekadar tindakan ekonomi, melainkan penggerusan hak generasi muda atas lingkungan hidup dan sumber daya alam yang seharusnya mereka warisi di masa yang akan datang. Ketika hutan digunduli dan perut bumi dikeruk tanpa kendali, sesungguhnya sedang terjadi perampasan kekayaan generasi muda, oleh mereka yang didukung oleh penguasa.  Kekayaan ekologis dan mineral yang harusnya menjadi modal masa depan bangsa dipotong habis oleh kepentingan jangka pendek generasi yang sedang berkuasa sekarang,  lalu dinikmati oleh segelintir pelaku yang memperkaya diri sendiri dan keluarganya bahkan untuk membiayai efektivitas kekuasaannya mengendalikan rakyat, bangsa dan negara sesuai kema

Pembalakan Hutan substansinya adalah Merampas Hak Generasi yang Belum Lahir. Hal ini karena Hutan adalah penyangga kehidupan. Ia menyimpan air, menjaga udara, menstabilkan iklim, dan menjadi rumah bagi keanekaragaman hayati, baik flora maupun fauna pemberian Tuhan yang seharusnya bisa dimiliki oleh generasi dimasa yang akan datang. Namun pembalakan liar dan pembukaan hutan secara tak terkendali telah menghapus fungsi-fungsi vital tersebut. Kerusakan yang ditimbulkan dari pembalakan hutan yang ugal-ugalan baik yang resmi atas ijin pemerintah yang berkuasa maupun yang illegal  berarti menghilangkan: sumber ekonomi jangka panjang seperti ekowisata dan hasil hutan bukan kayu, kualitas air dan tanah, sistem mitigasi bencana, ruang hidup masyarakat adat dan kearifan lokal.

Ketika semua itu hilang karena pembalakan yang ugal-ugalan tersebut, generasi muda bukan lagi mewarisi kekayaan ekologis, tetapi mewarisi risiko ekologis yang berkepanjangan baik:  banjir, longsor, gagal panen, dan hilangnya sumber air bersih. Dengan kata lain, pembalakan hutan adalah perampasan hak dasar generasi muda untuk hidup di lingkungan yang sehat dan produktif.

Begitu pula dengan Penambangan, baik itu legal maupun illegal substansinya adalah  Menguras Tabungan Masa Depan yang merupakan hak generasi muda. Secara teori pembalakan hutan memang masih bisa pulih walaupun sangat lama dan pastinya tidak bisa memulihkan kondisi ekologis sebelumnya khususnya menyangkut flora dan faunanya, yang lebih sadis lagi adalah penambangan, hal ini karena mineral yang ditambang bersifat tidak terbarukan. Emas, nikel, batu bara, bauksit, timah, sekali digali akan habis untuk selamanya. Setiap ton mineral yang dikeruk hari ini pada dasarnya adalah tabungan generasi mendatang yang dicairkan secara paksa, oleh generasi sekarang yang sedang berkuasa. Penambangan yang buruk,  penambangan yang buruk meninggalkan: lubang raksasa yang membahayakan masyarakat, pencemaran sungai oleh logam berat, hilangnya lahan pertanian, krisis air, konflik sosial yang berkepanjangan.

Sementara kerusakannya ditanggung puluhan tahun, keuntungan dari penambangan justru terkonsentrasi pada pihak-pihak tertentu yang memperkaya diri. Sehingga substansinya hal ini adalah bentuk nyata ketidakadilan antar-generasi: yang menikmati hasil adalah generasi sekarang, yang membayar kerusakannya adalah generasi berikutnya.

 

Hasil Hutan dan Tambang Harus Dikembalikan kepada Pendidikan.

Pembalakan hutan dan penggalian tambang  akan menghasilkan keuntungan dari aktivitas tersebut, namun karena terkandung di dalamnya hak kekayaan bagi generasi berikutnya maka  wajib diprioritaskan untuk pendidikan berkualitas. Ini adalah satu-satunya cara untuk memastikan bahwa meskipun modal alam berkurang, modal manusia meningkat khususnya kapasitasnya untuk menjaga ekologis kehidupannya dimasa yang akan datang, karena pendidikan adalah investasi yang dapat mengubah kerusakan menjadi peluang.

Dengan alokasi dana yang tepat, Generasi muda dapat mengakses sekolah yang lebih berkualitas, Perguruan tinggi dapat menghasilkan ilmuwan yang mengembangkan energi bersih dan teknologi lingkungan, Pelatihan vokasi dapat menyiapkan tenaga kerja masa depan berbasis green economy, blue economy, recycling economy bahkan upcycling economy, beasiswa harus diberikan oleh para pelaku penambang, baik korporasi, lembaga pemerintah maupun ormas yang mendapatkan konsesi pembalakan hutan dan penambangan mineral dan kekayaan alam lainnya yang diberikan Tuhan untuk umat manusia, bahkan harus dibuka besar-besaran bagi pemuda di daerah penghasil tambang dan hutan untuk beasiswa pendidikan yang berkualitas terkait kerusakan ekologis yang ditimbulkan oleh perampokan kekayaan generasi yang akan datang.

Ketika kekayaan alam diambil maka kekayaan pengetahuan harus dikembalikan, bagi generasi mendatang untuk merecoveri kerusakan yang ditimbulkan.  Hal ini karena Dana SDA Tidak Boleh Menjadi Sarang Korupsi atau Ajang Memperkaya Pelaku. Tujuan utama pengelolaan sumber daya alam bukanlah mempercepat akumulasi keuntungan pribadi, tetapi memastikan kesejahteraan berkelanjutan seluruh bangsa. Kekayaan alam adalah milik publik, bukan milik kelompok tertentu.

Maka tidak boleh ada: oligarki tambang yang menikmati royalti pribadi, pelaku pembalakan liar yang menumpuk keuntungan haram, pejabat yang menyalahgunakan izin eksploitasi.

Sumber daya alam adalah warisan bersama, sehingga hasilnya pun harus dikembalikan kepada kepentingan bersama—dan pendidikan adalah bentuk kepentingan paling kuat, paling strategis, dan paling berjangka panjang. Tidak boleh ada satu rupiah pun dari kekayaan hutan dan tambang yang digunakan untuk memperkaya pelakunya.

Investasi Pendidikan adalah Kompensasi Moral atas Kerusakan Alam, hal ini karena Generasi muda berhak hidup dalam lingkungan yang lestari. Jika hak itu dirusak oleh aksi pembalakan dan penambangan, maka negara dan pelaku wajib memberikan kompensasi berupa: pendidikan bermutu, akses teknologi, peningkatan kapasitas, peluang ekonomi berkelanjutan. Karena hanya dengan cara ini generasi mendatang dapat tetap memiliki masa depan, meskipun alam yang mereka warisi telah menyusut.

 

Penguasa Sekarang Jangan Mewarisi Masalah

Kita tidak bisa terus membangun peradaban dengan mengorbankan masa depan anak-anak kita, hal ini karena hutan yang ditebang dan tambang yang digali harus menjadi pengingat bahwa setiap tindakan ekonomi memiliki konsekuensi moral. Jika kekayaan alam hilang tanpa bekas, kita mencuri masa depan. Tetapi jika kekayaan alam diubah menjadi pendidikan berkualitas, maka kita justru membangun masa depan. Kekayaan alam boleh habis, tetapi kekayaan akal budi harus bertambah begitu pula dengan kemampuan menjaga keberlanjutan ekologis bagi kehidupan harus di wariskan.Dan itu hanya bisa dicapai jika hasil pembalakan dan penambangan dialokasikan untuk pendidikan generasi muda, bukan untuk memperkaya pelakunya baik penguasa, korporasi, ormas dan penikmat hasil perampokan kekayaan alam yang sebenarnya juga milik generasi yang akan datang.

 

·         Identitas Penulis:

Nama: Dr. Budi Rianto, Drs. M.Si

Bank BRI, nomor rekening: 017201054061506,

HP. +6281234554710

NIK KTP: 3515133004630001

NPWP: 08.546.818.9-603.000

 

 

      Dr. Budi Rianto, Drs. M.Si. lahir di  Trenggalek, 30 april 1963, saat ini bekerja sebagai Dosen DPK Kopertis Wilayah VII di Pasca Sarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hang Tuah Surabaya, email: budi.rianto@hangtuah.ac.id, tlp. 081234554710. Menamatkan Pendidikan S1, pada      Program Studi Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, Malang, Lulus 1987, menamatkan pendidikan S2 di  Program Magister (S2) pada program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Program Studi Administrasi Negara, Jurusan Ilmu-ilmu Sosial, Lulus 1997, dan menamatkan pendidikan pada  Program Doktor Ilmu Administrasi,   kekhususan Administrasi Publik, Universitas Brawijaya Malang, Lulus 2008. Aktivitas organisasinya selain sebagai Anggota Dewan Pakar PGRI Jawa Timur tahun 2013-2017, juga sebagai Anggota Dewan Pendidikan Pemerintah Propinsi Jawa Timur 2015-2020 dan juga sebagai anggota pengurus Ikatan Alumni Lembaga Ketahanan Nasional Komisariat Jawa Timur. Saat ini menjabat sebagai Ketua Pusat Kolaborasi Riset BRIN-UHT Surabaya.