HUTAN DITEBANG TAMBANG DIGALI
HUTAN DITEBANG TAMBANG DIGALI:
PEMUDA BERHAK MENUNTUT MASA DEPANNYA

Oleh:
Dr. Budi Rianto, Drs. M.Si, Dosen Pasca Sarjana Universitas Hang Tuah Surabaya
Pembangunan
berkelanjutan pada dasarnya adalah janji antar-generasi, yakni generasi sekarang boleh hidup sejahtera tanpa
mengorbankan hak dan masa depan generasi berikutnya. Namun janji itu kini
terancam oleh praktik pembalakan hutan dan penambangan yang dilakukan secara
ugal-ugalan, baik oleh perusahaan bahkan oleh Ormas beragama. Dua aktivitas ini
bukan sekadar tindakan ekonomi, melainkan penggerusan hak generasi muda atas lingkungan hidup dan sumber daya alam
yang seharusnya mereka warisi di masa yang akan datang. Ketika hutan
digunduli dan perut bumi dikeruk tanpa kendali, sesungguhnya sedang terjadi perampasan kekayaan generasi muda,
oleh mereka yang didukung oleh penguasa. Kekayaan ekologis dan mineral yang harusnya
menjadi modal masa depan bangsa dipotong habis oleh kepentingan jangka pendek
generasi yang sedang berkuasa sekarang, lalu dinikmati oleh segelintir pelaku yang
memperkaya diri sendiri dan keluarganya bahkan untuk membiayai efektivitas
kekuasaannya mengendalikan rakyat, bangsa dan negara sesuai kema
Pembalakan Hutan substansinya
adalah Merampas Hak Generasi yang Belum Lahir. Hal ini karena Hutan adalah penyangga kehidupan. Ia menyimpan air, menjaga
udara, menstabilkan iklim, dan menjadi rumah bagi keanekaragaman hayati, baik
flora maupun fauna pemberian Tuhan yang seharusnya bisa dimiliki oleh generasi
dimasa yang akan datang. Namun pembalakan liar dan pembukaan hutan secara tak
terkendali telah menghapus fungsi-fungsi vital tersebut. Kerusakan yang
ditimbulkan dari pembalakan hutan yang ugal-ugalan baik yang resmi atas ijin
pemerintah yang berkuasa maupun yang illegal berarti menghilangkan: sumber ekonomi jangka
panjang seperti ekowisata dan hasil hutan bukan kayu, kualitas air dan tanah, sistem
mitigasi bencana, ruang hidup masyarakat adat dan kearifan lokal.
Ketika
semua itu hilang karena pembalakan yang ugal-ugalan tersebut, generasi muda
bukan lagi mewarisi kekayaan ekologis, tetapi mewarisi risiko ekologis yang berkepanjangan baik: banjir, longsor, gagal panen, dan hilangnya
sumber air bersih. Dengan kata lain, pembalakan hutan adalah perampasan hak dasar generasi muda untuk hidup
di lingkungan yang sehat dan produktif.
Begitu pula dengan Penambangan, baik itu legal
maupun illegal substansinya adalah Menguras Tabungan Masa Depan yang merupakan
hak generasi muda. Secara teori pembalakan hutan memang masih bisa pulih walaupun sangat lama dan pastinya tidak
bisa memulihkan kondisi ekologis sebelumnya khususnya menyangkut flora dan
faunanya, yang lebih sadis lagi adalah penambangan, hal ini karena mineral yang
ditambang bersifat tidak terbarukan.
Emas, nikel, batu bara, bauksit, timah, sekali digali akan habis untuk selamanya. Setiap ton
mineral yang dikeruk hari ini pada dasarnya adalah tabungan generasi mendatang yang dicairkan secara paksa, oleh
generasi sekarang yang sedang berkuasa. Penambangan yang buruk, penambangan yang buruk meninggalkan: lubang
raksasa yang membahayakan masyarakat, pencemaran sungai oleh logam berat, hilangnya
lahan pertanian, krisis air, konflik sosial yang berkepanjangan.
Sementara
kerusakannya ditanggung puluhan tahun, keuntungan dari penambangan justru
terkonsentrasi pada pihak-pihak tertentu yang memperkaya diri. Sehingga
substansinya hal ini adalah bentuk nyata ketidakadilan antar-generasi: yang menikmati hasil adalah generasi
sekarang, yang membayar kerusakannya adalah generasi berikutnya.
Hasil
Hutan dan Tambang Harus Dikembalikan kepada Pendidikan.
Pembalakan hutan dan penggalian tambang
akan menghasilkan keuntungan
dari aktivitas tersebut, namun karena terkandung di dalamnya hak kekayaan bagi
generasi berikutnya maka wajib
diprioritaskan untuk pendidikan berkualitas. Ini adalah satu-satunya
cara untuk memastikan bahwa meskipun modal alam berkurang, modal manusia
meningkat khususnya kapasitasnya untuk menjaga ekologis kehidupannya dimasa
yang akan datang, karena pendidikan adalah investasi yang dapat mengubah
kerusakan menjadi peluang.
Dengan alokasi dana yang tepat, Generasi muda dapat
mengakses sekolah yang lebih berkualitas, Perguruan tinggi dapat menghasilkan
ilmuwan yang mengembangkan energi bersih dan teknologi lingkungan, Pelatihan vokasi
dapat menyiapkan tenaga kerja masa depan berbasis green economy, blue economy, recycling economy bahkan upcycling economy, beasiswa harus
diberikan oleh para pelaku penambang, baik korporasi, lembaga pemerintah maupun
ormas yang mendapatkan konsesi pembalakan hutan dan penambangan mineral dan
kekayaan alam lainnya yang diberikan Tuhan untuk umat manusia, bahkan harus
dibuka besar-besaran bagi pemuda di daerah penghasil tambang dan hutan untuk
beasiswa pendidikan yang berkualitas terkait kerusakan ekologis yang
ditimbulkan oleh perampokan kekayaan generasi yang akan datang.
Ketika
kekayaan alam diambil maka kekayaan
pengetahuan harus dikembalikan, bagi generasi mendatang untuk merecoveri
kerusakan yang ditimbulkan. Hal ini
karena Dana SDA Tidak Boleh Menjadi
Sarang Korupsi atau Ajang Memperkaya Pelaku. Tujuan utama pengelolaan
sumber daya alam bukanlah mempercepat akumulasi keuntungan pribadi, tetapi
memastikan kesejahteraan berkelanjutan seluruh bangsa. Kekayaan alam adalah
milik publik, bukan milik kelompok tertentu.
Maka
tidak boleh ada: oligarki tambang yang menikmati royalti pribadi, pelaku
pembalakan liar yang menumpuk keuntungan haram, pejabat yang menyalahgunakan
izin eksploitasi.
Sumber daya alam adalah warisan bersama, sehingga hasilnya pun
harus dikembalikan kepada kepentingan
bersama—dan pendidikan adalah bentuk kepentingan paling kuat, paling
strategis, dan paling berjangka panjang. Tidak boleh ada satu rupiah pun dari kekayaan hutan dan tambang yang
digunakan untuk memperkaya pelakunya.
Investasi Pendidikan adalah
Kompensasi Moral atas Kerusakan Alam, hal ini karena Generasi muda berhak hidup dalam lingkungan yang lestari.
Jika hak itu dirusak oleh aksi pembalakan dan penambangan, maka negara dan
pelaku wajib memberikan kompensasi berupa: pendidikan bermutu, akses teknologi,
peningkatan kapasitas, peluang ekonomi berkelanjutan. Karena hanya dengan cara
ini generasi mendatang dapat tetap memiliki masa depan, meskipun alam yang
mereka warisi telah menyusut.
Penguasa
Sekarang Jangan Mewarisi Masalah
Kita
tidak bisa terus membangun peradaban dengan mengorbankan masa depan anak-anak
kita, hal ini karena hutan yang ditebang dan tambang yang digali harus menjadi
pengingat bahwa setiap tindakan ekonomi memiliki konsekuensi moral. Jika
kekayaan alam hilang tanpa bekas, kita mencuri masa depan. Tetapi jika kekayaan
alam diubah menjadi pendidikan
berkualitas, maka kita justru membangun masa depan. Kekayaan alam boleh habis, tetapi kekayaan
akal budi harus bertambah begitu pula dengan kemampuan menjaga keberlanjutan
ekologis bagi kehidupan harus di wariskan.Dan itu hanya bisa dicapai jika hasil
pembalakan dan penambangan dialokasikan untuk pendidikan generasi muda, bukan
untuk memperkaya pelakunya baik penguasa, korporasi, ormas dan penikmat hasil
perampokan kekayaan alam yang sebenarnya juga milik generasi yang akan datang.
·
Identitas Penulis:
Nama: Dr. Budi Rianto, Drs. M.Si
Bank BRI, nomor rekening:
017201054061506,
HP. +6281234554710
NIK KTP: 3515133004630001
NPWP: 08.546.818.9-603.000

Dr. Budi Rianto, Drs. M.Si. lahir di Trenggalek, 30 april 1963, saat ini bekerja
sebagai Dosen DPK Kopertis Wilayah VII di Pasca Sarjana Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik Universitas Hang Tuah Surabaya, email: budi.rianto@hangtuah.ac.id, tlp.
081234554710. Menamatkan Pendidikan S1, pada Program Studi
Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, Malang,
Lulus 1987, menamatkan pendidikan S2 di Program Magister (S2) pada program
Pascasarjana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Program Studi Administrasi
Negara, Jurusan Ilmu-ilmu Sosial, Lulus 1997, dan menamatkan pendidikan
pada Program Doktor Ilmu Administrasi, kekhususan Administrasi Publik, Universitas
Brawijaya Malang, Lulus 2008. Aktivitas organisasinya selain sebagai Anggota
Dewan Pakar PGRI Jawa Timur tahun 2013-2017, juga sebagai Anggota Dewan
Pendidikan Pemerintah Propinsi Jawa Timur 2015-2020 dan juga sebagai anggota
pengurus Ikatan Alumni Lembaga Ketahanan Nasional Komisariat Jawa Timur. Saat
ini menjabat sebagai Ketua Pusat Kolaborasi Riset BRIN-UHT Surabaya.